FALSAFAH ISLAM
FALSAFAH PUASA
Dihalalkan bagi kalian (suami), pada malam hari puasa, 'bercampur' dengan isteri - isteri (sama ada isteri seorang, dua, tiga dan empat orang ....). Isteri - isteri kalian itu adalah sebagai pakaian bagi kalian dan kalian juga sebagai pakaian bagi mereka. Allah mengetahui, bahawa kalian mengkhianati diri sendiri, lali Ia (Allah) menerima tobat kalian. Maka, sekarang 'bercampur'lah isteri - isteri dengan isteri - isteri kalian dan carilah apa - apa yang telah ditetapkan Allah bagi kalian; maka makan dan minumlah sehingga nyata benang putih (cahaya siang) dari benang hitam (kegelapan malam - waktu Maghrib), dan jangan kalian 'bercampur' (dengan) isteri - isteri kalian pada ketika kalian sedang beri'tikaf di masjid. Itulah 'hudud' batas - batas larangan Allah, maka, janganlah kalian menghampiri ('bercampur')nya. Demikian Allah menerangkan ayat - ayat hukumNya kepada semua manusia, agar mereka bertaqwa. *
- al Baqarah:187
* Dalam masjis muzakarah alim ulama se Malaya, pada tahun
1950 - an, beberapa orang ulama mursyid berfatwa, jika malam
- malam bulan puasa, para isteri menolah hajat suam mereka
untuk ' bercampur' dengan tidak ada sebab- sebab yang
dibenarkan Islam, maka, para isteri itu menjadi pengikut syaitan
dan berdosa.
BERI FATWA
Sesiapa yang diberi fatwa dengan satu fatwa yang tidak betul (tidak bersandar kepada Quran dan Sunnah - Hadis), maka, sesaungguhnya dosanya ditanggung oleh orang yang memberi fatwa tersebut.* - Rasul Allah, Muhammmad s.a.w.
- Perawi: Imam Ahmad dan Ibnu Majah.
taatkan 'ulil amri' - pemerintah - , tidak diberi penejalasan yang
betul atau benar.
Firman Allah itu untuk taat kepada 'uli amri' (ketua negara atau
pemerintah) Negara Islam, seperti yang dipimpin Nabi
Muhammad dan berdasarkan Quran dan Sunnah - Hadis), bukan
pemerintah seperti negara - negara kapitalis dan lain yang
diamalkan di negara - negara di dunia.
Ulama yang demikianlah disifatkan 'ulama cari makan' atau
'ulama tembolok'.
No response to “ ”
Post a Comment