HUKUM SEBAT
Tidak boleh menyebabat seseorang lebih dari 10 kali sebatan
kecuali dalam salahsatu hukum dari hudud Allah.
- Perawi: Imam Muslim, Abu Daud, At Tirmizi
dan Ibnu Majah.
kecuali dalam salahsatu hukum dari hudud Allah.
- Perawi: Imam Muslim, Abu Daud, At Tirmizi
dan Ibnu Majah.
No response to “HADIS”
Post a Comment